Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, juga menyisipkan bab
khusus tentang Kurikulum, yang diletakkan pada Bab XIA. Ada sejumlah
pasal menyangkut Kurikulum yang disisipkan di antara Pasal 77 dan Pasal
78 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yaitu dari Pasal 77A hingga
Pasal 77Q.
Disebutkan
dalam PP ini, bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan fisiologis,
sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum ini digunakan sebagai: a. Acuan
dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional; b. Acuan dalam
Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan c. Pedoman dalam
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
“Struktur
Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar,
muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap
satuan pendidikan dan program pendidikan,” bunyi Pasal 77B ayat (1) PP
No. 32 Tahun 2013.
Menurut PP ini, Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program Pengembangan pribadi anak; Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum; untuk pendidikan menengah terdiri atas:
a. Muatan umum
b. Muatan peminatan akademik
c. Muatan peminatan kejuruan
d. Muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat.
b. Muatan peminatan akademik
c. Muatan peminatan kejuruan
d. Muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat.
“Muatan umum
sebagaimana dimaksud terdiri atas muatan nasional untuk satuan
pendidikan, dan muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan
potensi dan keunikan lokal,” bunyi Pasal 77B ayat (9) PP tersebut.
Struktur Kurikulum PAUD
PP
ini menjelaskan, Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral,
motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Ketentuan lebih
lanjut mengenai Struktur Kurikulum PAUD diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
“Muatan
sebagaimana dimaksud dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata
pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program
pendidikan,” tegas Pasal 77I Ayat (2)Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun
2013
Adapun untuk Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
“Ketentuan
lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum SMP/Mts/SPMLB atau bentuk lain
diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 77J Ayat (3) PP ini.
0 komentar:
Posting Komentar