Kalender Pendidikan atau
Kalender Akademik PAUD merupakan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam kurun waktu satu tahun. Kalender akademik digunakan
sebagai acuan pembelajaran untuk hari efektif (HE), Minggu Efektif (ME)
dan Hari libur (HL) pada tahun yang ditempuh.
Kalender akademik ini berfungsi sebagai acuan kegiatan yang akan
dilakukan selama tahun ajaran yang ditempuh. Dari sini dapat terlihat
jumlah Minggu Efektif, Hari Efektif dan perkiraan libur. Sehingga kita
mudah dalam penyusunan program-program sekolah yang lain.
Fungsi, Komponen dan Contoh Kalender Pendidikan
Fungsi kalender pendidikan :
- Mendorong efektivitas dan efesiensi proses pembelajaran di sekolah
- Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur sekolah
- Pedoman dalam menyusun program kegiatan pembelajaran sekolah
- Pedoman bagi guru untuk menyusun program tahunan, program semester serta membuat silabus dan satuan acara pembelajaran
Dalam kalender akademik terdapat beberapa komponen, diantaranya :
1. Tahun Ajaran
Tahun ajaran merupakan awal dari dimulainya kegiatan pembelajaran di
sekolah. Tahun ajaran baru ditetapkan oleh Dinas yaitu pada Bulan Juli
setiap tahun dan berakhir di Bulan Juni tahun berikutnya.
2. Minggu Efektif
Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun pelajaran. Minggu efektif untuk PAUD adalah 34 Minggu dalam satu
tahun. Tapi setiap sekolah bisa menyesuaikannya sesuai kondisi dan
kebutuhan sekolah.
3. Hari Libur
Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan belajar mengajar
terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan
hari raya keagamaan dan libur nasional.
Setiap Kota/Kabupaten juga lembaga dapat menetapkan hari libur khusus
diluar hari libur yang ditetapkan. Hal tersebut disesuaikan dengan
rencana yang dibuat oleh lembaga tersebut.
Hali libur tersebut mencakup :
- Libur Semester
- Libur hari-hari besar keagamaan
- Libur nasional
- Cuti bersama
- dan Libur khusus yang ditetapkan lembaga
0 komentar:
Posting Komentar