::::: Laman ini masih dalam tahap ujicoba, mohon maaf jika ada beberapa elemen yang belum sempurna. Terima Kasih :::::

Kalender Pendidikan

Ditulis oleh Unknown pada Kamis, 18 Juli 2013 | Kamis, Juli 18, 2013

Kalender Pendidikan atau Kalender Akademik PAUD merupakan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran peserta didik dalam kurun waktu satu tahun. Kalender akademik digunakan sebagai acuan pembelajaran untuk hari efektif (HE), Minggu Efektif (ME) dan Hari libur (HL) pada tahun yang ditempuh.
Kalender akademik ini berfungsi sebagai acuan kegiatan yang akan dilakukan selama tahun ajaran yang ditempuh. Dari sini dapat terlihat jumlah Minggu Efektif, Hari Efektif dan perkiraan libur. Sehingga kita mudah dalam penyusunan program-program sekolah yang lain.

Fungsi, Komponen dan Contoh Kalender Pendidikan

Fungsi kalender pendidikan :

  • Mendorong efektivitas dan efesiensi proses pembelajaran di sekolah
  • Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur sekolah
  • Pedoman dalam menyusun program kegiatan pembelajaran sekolah
  • Pedoman bagi guru untuk menyusun program tahunan, program semester serta membuat silabus dan satuan acara pembelajaran

Dalam kalender akademik terdapat beberapa komponen, diantaranya :

1. Tahun Ajaran
Tahun ajaran merupakan awal dari dimulainya kegiatan pembelajaran di sekolah. Tahun ajaran baru ditetapkan oleh Dinas yaitu pada Bulan Juli setiap tahun dan berakhir di Bulan Juni tahun berikutnya.

2. Minggu Efektif
Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Minggu efektif untuk PAUD adalah 34 Minggu dalam satu tahun. Tapi setiap sekolah bisa menyesuaikannya sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah.

3. Hari Libur
Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk  tidak diadakannya kegiatan belajar mengajar terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan dan libur nasional.

Setiap Kota/Kabupaten juga lembaga dapat menetapkan hari libur khusus diluar hari libur yang ditetapkan. Hal tersebut disesuaikan dengan rencana yang dibuat oleh lembaga tersebut.

Hali libur tersebut mencakup :
  • Libur Semester
  • Libur hari-hari besar keagamaan
  • Libur nasional
  • Cuti bersama
  • dan Libur khusus yang ditetapkan lembaga

0 komentar:

Posting Komentar